Seorang oknum guru sebuah sekolah menengah pertama di Kecamatan Losari Brebes, berinisial MM (31) harus berurusan dengan polisi.
- Team Elang Patroli Rutin, Cegah Tawuran dan Balap Liar
- Pemkot Semarang Dan Polrestabes Semarang Siap Cegah Kasus Gangster
- Polres Pekalongan Kota Komit Perangi Narkoba
Baca Juga
MM disangka melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berinisial TIP (16) warga Desa Pengabean, Kecamatan Losari, Brebes. Meski, oknum guru itu beralasan tindakan yang dilakukan bersama TIP atas dasar suka-sama suka, namun polisi tetap menjerat dengan hukum karena TIP masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku MM, diamankan oleh Polsek Losari. Pelaku diamankan setelah digrebek warga karena diduga telah melakukan perzinahan dengan TIP, warga desa Pengabean Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Kejadian terjadi sekitar pukul 18.30 di kediaman TIP. Perbuatan tersebut dilakukan di kediaman korban saat kondisi rumah sedang sepi. Lantaran ditinggal oleh kedua orang tuanya (TIP) berjualan," Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansya.
Dikatakan Arwansya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi saksi dan korban serta barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi yang menurut pengakuan dari tersangka bukan kali pertama dilakukanya terhadap korban.
Akibat perbuatanya, lanjut Arwansya, tersangka pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan korban, dari keterangannya didapatkan jika korban telah melakukan perzinahan itu beberapa kali. Korban yang juga masih pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Losari tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. Semuanya dilakukan di salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Dari pengakuan korban dan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Apapun alasannya, dia anak di bawah umur dan tidak dibenarkan secara undang-undang," kata Arwansya.
- Tiga Bulan, 3.700 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Kebumen
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades
- Kenakan Baju Adat Palembang, Kepala Rutan Salatiga Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 67 Napi