Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU Batang Segera Disidangkan

Kasus dugaan tagihan fiktif layanan kapal di pelabuhan PLTU Batang memasukki babak baru. Dalam waktu dekat,  tersangka RY akan menjalani sidang karena berkas perkara sudah dinyatakan  lengkap atau P21.


"Untuk kasus yang kami untuk berkas PT Aquila Transindo Utama sudah p21, tinggal menunggu tahap 2,"kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari di kantormya, Senin (8/8). 

Ia mengatakan tinggal menunggu kesiapan jaksa untuk menerima tersangka dan barang bukti. Pihaknya sudah melengkapi permintaan jaksa pada saat berkas masih P-19. 

Tohari  menyebut pihak kejaksaan meminta ada penambahan keteranga  seorang saksi. Setelah penambahan itu, berkasnya dinyatakan lengkap. 

Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Pekalongan, Andritama Anasiska menyebut berkas P21 itu bernomor B 1055/m.3.12/eoh.1/08/2022. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penyerahan tersangka dan barang bukti. 

"Langkah berikutnya adalah membentuk tim jaksa penuntut umum dan rencana dakwaan, untuk kelengkapan administrasi. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan,"jelasnya. 

Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zainudin mengapresiasi kinerja polres Pekalongan Kota dan kejari Kota Pekalongan. Ia berharap, perkara itu segera disidangkan. 

Ia menyebut proses hukum terhadap dugaan tagihan fiktif ini merupakan pintu masuk dugaan mafia Pelabuhan di PLTU Batang. 

"Saya harap dari kepolisian atau kejaksaan terus mengejar aktor intelektual di balik semua ini. Karena yang jadi tersangka saat ini hanya staf biasa," tuturny. 

Zainudin jug menambahkan sudah melaporkan kasus itu hingga ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.  Hal itu sesuai dengan sikap presiden yang ingin memberantas mafia pelabuhan. 

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang.