Badan Pengawas Pemilu telah memproses laporan atas pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan mahar politik dari bakal calon wapres Sandiaga Uno.
- Perekrutan 17.983 KPPS Jadi Dilema KPU Batang
- Jalankan ‘Dawuh’ Kyai di Kudus, Gerakan Ijo Royo-Royo Kompak Dukung Hartopo-Wahib
- ICMI Karanganyar Pilih Netral di Pilpres 2024
Baca Juga
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya memutuskan tindak lanjut kasus tersebut pada Rabu besok (29/8) dalam rapat pleno.
"Besok pleno. Jadi, tindak lanjutnya seperti apa akan dibahas besok," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8).
Menurut Fritz, pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari temuan dan laporan pelanggaran (TLP) soal laporan tersebut. Kemudian Bawaslu menetapkan akan mengusut atau tidak dugaan mahar politik yang diterima Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Nanti TLP persentasi ke kita. Hasil temuan seperti apa dan bukti apa saja yang diberikan. Itu kita akan ambil kesimpulan," ujarnya.
Lanjut Fritz, Bawaslu tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Andi Arief dalam empat kali penggilan pemeriksaan. Bawaslu sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan panggil paksa.
"Kami tidak bisa panggil paksa. Tidak ada kewenangannya jadi kami tidak bisa," imbuhnya.
- Dugaan Pidana Pemilu 2024, Polres Batang Akui Sedang Periksa Caleg DPR RI
- Proyek Tanggul Laut Dibatalkan, Ribuan Warga Sayung Demak Kecewa
- Dukung Luthfi-Yasin, Yoyok-Joss: Pesantren Lebih Baik