Bank Indonesia mempermudah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
- Jokowi: KEK Kendal Jadi Pusat Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik
- BI Tegal Tawarkan Zona Khas untuk UMKM Halal, Latih 100 Pelaku Usaha
- BUMP Semarang Jadi Contoh Pengendalian Inflasi
Baca Juga
Bank Indonesia mempermudah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan. BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Menurut dia, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran pecahan yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu itu.
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui https://pintar.bi.go.id dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan
"Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," katanya, dalam siaran rilis, di Semarang, Senin (22/2).
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
- Kunjungi SMAN 1 Kramat, Bank Indonesia Tegal Bocorkan Dua Uang Logam Sudah Dicabut
- Ini Masa Depan Rantai Nilai Hijau ASEAN-Tiongkok
- RFB Kembali Duduki Puncak Pialang Teraktif