BNNK Purbalingga Amankan Satu Tersangka Pengguna Sabu

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga mengamankan satu orang tersangka pengguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis Methampethamine atau Sabu.


Kepala BNNK Purbalingga Istantiyono mengatakan, pada hari Sabtu, 20 April 2019 malam BNNK Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MKN (27 tahun) warga Kecamatan Bukateja berprofesi sebagai debt collector yang diduga memiliki sabu.

Penangkapan dilakukan di jalan Letjen S. Parman tepatnya di depan SPBU Bojong yang merupakan pengembangan atas laporan masyarakat melalui aplikasi contact center BNNK Purbalingga yang menyebutkan di daerah Bojong sering dijadikan tempat transaksi Narkoba khususnya sabu.

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat melalui aplikasi contact center. Laporan itu menyebut kalau di daerah Bojong sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Istantiyono, Rabu (1/5).

Istantiyono menjelaskan kronologi penangkapan. Pukul 21.00, petugas BNNK Purbalingga mendapati seseorang yang turun dari mobil yang berisi beberapa orang sedang mencari sesuatu. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat sebuah paket yang diduga sabu. BNNK Purbalingga berhasil menangkap satu orang tersangka dan tersangka lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil.

Itu posisinya mobil memang tidak dimatikan dan standby untuk jalan. Kami melakukan pengejaran tapi tidak kena dan hanya mengamankan satu orang tersangka," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, BNNK Purbalingga memperoleh barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat 0,9 gram yang dibungkus dalam plastik kecil, satu buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu set lengkap alat hisap narkotika atau bong dan selembar bukti transfer bank.

Pembelian melalui online. Pemesan dan penjual melakukan transaksi dan dikirim ke tempat yang sudah disepakati untuk diambil barangnya. Untuk situs dan melalui apa, kami belum bias menjelaskannya karena itu materi penyidikan untuk dikembangkan," ujarnya.