Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap seorang laki-laki di depan SPBU Mojo, Cluwak, Kabupaten Pati pada Jum'at (27/3/20) lalu.
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok, Dua Santriwati Lapor ke Polres Rembang
- Mantan Lurah Dan Ketua RT Di Salatiga Dijebloskan Ke Ruang Khusus Tahanan Baru
Baca Juga
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti Sabu yang dikemas dalam plastik sebanyak lima bungkus dengan total 500 gram.
Kepala BNNP Jateng, Beigjen Benny Gunawan mengatakan, tersangka diketahui bernama Warsono alias Nono (32) warga Rawa Jaya, Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Ia ditangkap lantaran terbukti membawa sabu seberat 500 gram yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Cilacap.
"Pelaku Warsono ini mendapat perintah dari Kusnadi yang merupakan warga binaan LP kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang untuk mengambil narkotika dari Cilacap ke Jepara," ungkap Brigjen Beny kepada wartawan, Kamis (2/4/20).
Beny menyebut bahwa pengendali Kusnadi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tanjung Pinang dalam perkara Narkotika dan di vonis 9 tahun oleh PN Batam.
Sementara Warsono mengaku diberi upah untuk per 100 gram senilai Rp1 Juta. Sedangkan dari transaksi tersebut ia mendapat upah Rp5 juta. Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir.
"Saya tergiur upahnya yang lumayan besar pak," pungkasnya.
- Terekam CCTV, Seorang Pemuda Asyik Nongkrong, Tiba-Tiba Dipukul dan Dibacok
- Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Pil Koplo
- Kasus Pria Di Kali Babon, Polisi: Tunggu Hasil Penyidikan