Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu yang dibantu tim Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita 50 buah handphone berbagai merk dengan total senilai Rp80 juta rupiah.
- Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga Tinggi, Kadis DP3APPKB: Kesadaran Juga Tinggi
- Bobol Sekolahan Pemuda Ditangkap Polisi
- Tiga Bocah Belasan Tahun Diduga Komplotan Bobol Kedai Es Teh Jumbo Semarang
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, pelaku diketahui bernama AH, warga Desa Bantarsari Kabupaten Cilacap ini merupakan residivis pada kasus yang sama.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban Ali Ma’ruf membawa pulang puluhan Handphone barang dagangan yang disimpan dalam tas di dalam kamar rumahnya di desa Gandrungmanis RT 03 RW 10 Gandrungmangu Cilacap.
"Pagi harinya saat korban akan membawa barang dagangannya berupa HP ke konter miliknya ternyata sudah tidak ada dan pintu rumah dalam keadaan rusak," ungkap Djoko pada RMOLJateng, Selasa (24/7).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas mencurigai pelaku yang sebelumnya pernah memposting di media sosial menjual handphone bekas berbagai merk dengan harga dibawah pasaran.
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kawunganten Cilacap saat akan transaksi HP dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 50 unit HP. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
- Polres Sukoharjo Berhasil Bongkar Kasus Upal Diganjar Penghargaan dari Bank Indonesia
- Sakit Hati, Penjaga Malam Jadi Otak Pencurian Mesin Truk
- Duh, Gegara Miras, Mertua Sendiri Dibacok!