BPJS Kesehatan Pekalongan Beberkan Penanganan Pasien Berpenyakit Katastropik

Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meliputi penyakit katastropik.  Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu saat media Gathering di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.


"Penanganan penyakit katastropik itu memerlukan sub spesialis untuk penyusunan diagnosa dan protokol terapi," katanya, Sabtu (3/9). 

Ia mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menanggung biaya pengobatan penyakit  katastropik. 

Penyakit yang teridentifikasi sebagai penyakit katastropik antara lain cirrhosis hepatis, gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, serta penyakit darah (thallasemia dan leukemia). 

Penyakit katastropik merupakan penyakit yang proses perawatan memerlukan keahlian khusus dengan alat kesehatan canggih, dan memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup. 

Cici, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dokter sub spesialis biasanya berada di fasilitas kesehatan tingkat 3 atau setara rumah sakit umum pusat. 

Di wilayah kerjanya, peserta dengan penyakit katastropik biasanya dirujuk ke RSUP Dr Kariadi.

"Penegakan diagnosa ke dokter sub spesialis bertujuan untuk melindungi pasien. Untuk memastikan pengobatan dari pasien tersebut, jadi tidak asal," ucapnya. 

Ia menjelaskan profesi dokter pun ada tingkatannya. Termasuk penanganan penyakit berdasarkan tingkatannya. 

Cici menjelaskan, biasanya setelah penegakkan diagnosa serta penyusunan protokol terapi, pasien bisa melanjutkan terapi di Rumah sakit daerah. Namun, secara periodik harus kembali ke sub spesialis. 

"Misalnya sudah bertahun-tahun diterapi, tetap harus ke sub spesialis untuk menilai keefektifan terapi. Kalau ada komplikasi pun langsung dirujuk RSUP," jelasnya.