BPJS Ketenagakerjaan Solo Komitmen Bebas KKN dan Optimalkan WBS

BPJS ketenagakerjaan atau juga dikenal BPJAMSOSTEK terus mengoptimalkan kanal aplikasi layanan Whistleblowing System (WBS). Yakni layanan online untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang dilakukan staf lingkungan intern.


Bertepatan dengan memperingati Hari Anti Korupsi Dunia setiap tanggal 9 Desember, BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surakarta komitmen budaya anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dengan terus melakukan sosialisasi. 

“Kami meneruskan komitmen untuk bersih dari KKN, salah satunya dengan mengoptimalkan proses digital, minimalisir transaksi manual atau cashless," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo Tonny WK, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Jumat (9/12/1011).

Peserta yang ingin menyampaikan masukan, saran maupun kritiknya terhadap pelayanan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. 

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. 

BPJAMSOSTEK akan menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS.

"Pentingnya mempunyai sikap dan mental terhadap budaya anti korupsi, salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengajak mengajak seluruh peserta, stakeholder, dan pemerintahan daerah untuk menumbuhkan budaya Antikorupsi," kata Tonny.

Sebagai lembaga pelayanan publik BPJS ketenagakerjaan menjaga integritas dan  mengedepankan prinsip-prinsip antikorupsi, dan terbuka terhadap kritik ataupun saran dari peserta. 

“Seluruh staf BPJS Ketenagakerjaan sudah paham atas resikonya dan kami berkomitmen penuh. Termasuk perusahaan mitra kami pun sudah memahami hal ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya KKN atau gratifikasi,” imbuh Tonny.

Selama ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sebatas memberi fasilitas dan mengkomunikasikan hal bantuan atau CSR dari perusahaan untuk masyarakat, yang diutamakan bagi masyarakat yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.