BPOM Temukan Makanan Ringan Tak Berizin di Pasar Tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang dan Dinas Perdagangan Kota Semarang menemukan beberapa makanan ringan belum memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT) di dua pasar tradisional yakni Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan, Senin (3/4).


Staf Pemeriksaan BPOM Semarang, Sumito mengatakan, ada sejumlah makanan ringan di dua pasar tersebut belum memiliki izin PIRT. Pihaknya langsung mengedukasi pedagang lebih hati-hati dalam membeli makanan ringan dari produsen. Mereka juga diminta menyampaikan kepada produsen makanan belim berizin itu untuk segera mengajukan izin PIRT ke dinas kesehatan.

"Kalau dibuat di Semarang ya izin PIRT nya ke Dinas Kesehatan Kota Semarang," kata Sumito.

Sumito mengatakan, belum memiliki izin maka produsen pembuat makanan ini juga belum mengerti tentang tata cara penulisan e-tiket. Hal ini membuat masih banyaknya makanan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

"Kalau belum mengajukan PIRT, makanya belum paham. Dia tidak menuliskan tanggal kedaluwarsa. Kalau pengusaha industri rumah tangga sudah mengajukan izin, nanti diedukasi tata cara penulisan etiketnya," paparnya. 

BPOM juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap semua jenis makanan baik makanan kering maupun makanan basah. Pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, pihaknya lebih fokus pada pengawasan makanan ringan.

"Karena ini momen Lebaran, trennya snack. Kami fokus disitu," jelanya. 

Pihaknya hanya melakukan pembinaan dan belim menjatuhkan sanksi. Namun jika pembinaan sudah dilakukan secara rutin masih belum membuat produsen mengurus perizinan maka sanksi dikenakan adalah izin edar barang akan ditarik.