Buntut Kasus Jual-Beli Saham PT MULI, Pengacara di Sukoharjo Saling Lapor

Zaenal Mustofa didampingi kuasa hukumnya Andika Dian Prasetyo saat melapor ke Polres Sukoharjo
Zaenal Mustofa didampingi kuasa hukumnya Andika Dian Prasetyo saat melapor ke Polres Sukoharjo

Penyelesaian kasus jual beli saham yang terjadi di Sukoharjo berbuntut saling lapor antar pengacara dari kedua pihak yang berseteru. Pengacara Zaenal Mustofa melaporkan Asri Purwanti karena diduga melakukan tindak pidana fitnah. Sementara Asri Purwanti akan melaporkan Zaenal Mustofa atas dugaan pemerasan.


Keduanya diketahui sedang menyelesaikan kasus jual beli saham. Zaenal Mustofa menjadi pengacara tiga pemegang saham dalam PT MULI. Sementara Asri Purwanti menjadi pengacara kubu sebaliknya yakni Direktur Utama PT MULI.

Zaenal Mustofa mengatakan pihaknya melaporkan Asri Purwanti karena dianggap melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

"Dia telah menyerang kehormatan saya membuat saya resah dan juga telah melakukan fitnah. Kami selalu kuasa hukum dari tiga orang pemegang saham memberikan surat pemberitahuan kepada Dirut PT, terkait opsi penyelesaian permasalahan," katan Zaenal, didampingi kuasa hukumnya Andika Dian Prasetyo.

Namun menurutnya bukan penyelesaian yang didapatkan justru fitnah secara tertulis yang dilayangkan pengacara Dirut PT atau terlapor. Dia mengatakan tanggapan tersebut tidak ada korelasi terkait permasalahan namun justru memfitnah secara pribadi dengan mengatakan dirinya melakukan pemerasan.

Menurutnya dia difitnah memaksa dan menekan serta mengancam agar segera memberikan uang Rp100 juta dari Dirut tersebut. Dia juga tidak terima karena dianggap menakuti dan memeras sejumlah Rp30 juta kepada klien Asri tersebut. Padahal menurutnya tuduhan tersebut tidak benar. Tanggapan Asri tersebut justru diduga menyerang dirinya.

Dikonfirmasi terpisah, Asri Purwanti menegaskan pihaknya akan melaporkan balik Zaenal karena kasus pemerasan. Dia bahkan mengatakan sudah mengantongi beberapa bukti terkait hal itu.

"Kami terpaksa melaporkan balik Zaenal atas dugaan pemerasan dan tipu gelap pada klien kami. Karena kami tunggu sepekan tidak diberi jawaban atas surat kami yg tertutup, malah bikin ulah pelaporan tidak bermutu," kata Asri, dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).

Asri justru mempertanyakan Zaenal yang juga menduduki jabatan direktur dalam PT tersebut malah melakukan somasi kepada kliennya selaku Dirut. Bahkan Zaenal justru menjadi kuasa hukum dari para pemegang saham.

Asri menyampaikan surat yang dilayangkannya pada Zaenal justru tertutup dan mengelak jika melakukan pencemaran nama baik secara tertulis.

"Surat dari saya itu selaku kuasa hukum karena Zaenal mensomasi klien kami yang harus dijawab. Justru kami menunggu bantahan jawaban dia sejak Jumat  (3/2/2023) tetapi belum dijawab," kata Asri.