Bupati Batang Serahkan Masalah Galian C Ilegal ke Aparat Penegak Hukum

Bupati Batang Wihaji turut angkat bicara terkait maraknya galian C ilegal di wilayahnya.


Bupati Batang Wihaji turut angkat bicara terkait maraknya galian C ilegal di wilayahnya.

Ia mengatakan segala kegiatan (penambangan batuan dan mineral) harus sesuai peraturan serta perundang-undangan.

"Pokoknya yang tidak sesuai perundang-undangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini aparat penegak hukum, kalau melanggar perda RT/RW ya satpol PP," kata politisi Golkar, Rabu (28/4).

Data yang didapat RMOL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang, menunjukkan ada 16 izin lingkungan terkait tambang galian C.

Rinciannya, ada 11 izin lokasi yang berada di Kecamatan Gringsing dan lima izin lokasi di Bandar.

Khusus izin lokasi penambangan di Bandar tidak akan diperpanjang karena tidak sesuai perda RTRW terbaru.

Berdasarkan perda No.13 Th 2019 ttg RTRW Kabupaten Batang Th 2019-2031 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Hingga kini, tidak ada izin lingkungan yang dikeluarkan DLH Kabupaten Batang selain Kecamatan Gringsing.