Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
- KAMMI Minta Publik Percayakan ke Timsus dan Komnas HAM
- Korban Tewas Tawuran Antar Geng di Batang Tersandung Sebelum Dianiaya
- Pulang Kerja Motor Dirampas Begal
Baca Juga
Neneng diperiksa bersama delapan tersangka lain yang diduga menikmati aliran dana dari Meikarta.
Usai menjalani pemeriksaan sejak siang tadi, Neneng mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada masyarakat Bekasi karena telah bertindak mengecewakan.
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," ujar Neneng di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/10).
Neneng berjanji koperatif dalam memberi keterangan dan akan menjalani semua proses hukum di KPK.
"Saya menyatakan koperatif dengan KPK. Terima kasih," ucapnya sambil berlalu masuk mobil tahanan yang menjemputnya.
Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. Demikian dikutip dari Kantor Berita Politik
- Kasus Penipuan Tukar Ribuan Dollar, Pelakunya Tawarkan Bantuan Sampai Ajak Korban Ke Beberapa Bank
- Habiburrokhman Dukung Koruptor di Atas Rp 100 Miliar Dihukum Mati
- Soimah Berjuang Tuntut Keadilan Atas Kematian Putra Sulungnya