Bupati Didesak Segera Lantik Perangkat Desa

Meski sempat molor beberapa bulan, akhirnya sejumlah Perades di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kudus dilantik. RMOL Jateng
Meski sempat molor beberapa bulan, akhirnya sejumlah Perades di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kudus dilantik. RMOL Jateng

Gabungan puluhan perangkat desa (perades) terpilih hasil ujian seleksi di Kabupaten Kudus bekerjasama dengan FISIP Universitas Padjadjaran pada 14 Februari 2023, kini nasibnya masih terkatung-katung. Oleh sebab itu, mereka terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus agar memperjuangkan kepastian terkait pelantikan perades terpilih. 

Upaya dilakukan mereka kembali beraudiensi dengan Pemkab Kudus, Selasa (30/1). Mereka ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta difasilitasi oleh Kesbangpol Kudus.

Dalam pertemuan berlangsung di Lantai III gedung C komplek Pendopo Kabupaten Kudus, perwakilan perangkat desa terpilih, memaparkan sejumlah bukti sebagai pedoman agar mereka bisa segera dilantik. Termasuk keputusan pengadilan tata usaha negara sudah maupun belum inkracht telah mereka lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Kuasa Hukum Perades Terpilih, Budi Supriyatno mengatakan, audiensi dilakukan kali ini sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum terkait waktu pelantikan bagi para perangkat desa terpilih hasil seleksi. 

Terlebih dalam keputusan Bupati Kudus terakhir nomor 278,  kata Budi, menyebutkan keputusan tersebut bersifat individual, konkret dan final, serta tidak bisa ditafsirkan berbeda. 

"Sehingga (pelantikan Perades) itu harus dilakukan. Namun kenapa sampai tahun anggaran 2024, pelantikan tidak juga dilakukan, hal itulah yang kami tanyakan," terang Budi ditemui selepas audiensi.

Selanjutnya terkait sejumlah gugatan hukum di pengadilan, menurut Budi, hal itu tidak berpengaruh untuk dijadikan alasan penundaan pelantikan perangkat desa. 

"Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita harusnya dilaksanakan dan ditaati, menunggu itu salah, harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, baru ada proses lebih lanjut," ujar Budi. 

Merespon desakan pelantikan Perades, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Harso mengaku segera menyelesaikan case by case (setiap permasalahan). 

"Karena permasalahan yang ada di desa berbeda-beda. Kita akan selesaikan satu persatu, tidak serentak," ujar Harso. 

Harso menyebut bahwa ada kemungkinan Perades bisa secepatnya dilantik, ada pula yang kemungkinan lebih lama. 

Pedoman yang akan digunakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, kata Harso, asalkan Camat memberikan rekomendasi pelantikan, hingga prosedur serta proses hukum yang sudah selesai. 

"Harapan kami ke depan, komunikasi-komunikasi yang tersumbat bisa berjalan, kita saling kontrol, saling memberikan support agar pelaksanaan pemilihan Perades yang sudah hampir setahun ini bisa benar-benar terealisasi di 2024," terang Harso.