Bupati Dirwan Mahmud Dan Istri Resmi Berstatus Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka.


Selain Dirwan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018. Mereka ditangkap melalui sebuah operasi, kemarin malam.

KPK mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak penerima suap, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.