Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM meminta kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan untuk memasang daftar nama dan alamat penerima bantuan sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak covid-19.
- Masyarakat Butuh Tempat Nyaman dan Sarana Prasarana Publik Lengkap
- Rayakan Waisak, Umat Buddha Lakukan Pengambilan Api Dharma Tri Suci Waisak di Mrapen Abadi
- Cikakak Juara Umum Even Desa Wisata Tingkat Jateng
Baca Juga
"Transparansi data penerima Bansos JPS merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang-undang. Transparansi ini juga untuk menjaga trust (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antar instansi pemerintah maupun antar masyarakat sendiri," kata Bupati Tiwi disela-sela pemantauan penyaluran Bansos Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di sejumlah wilayah, Rabu (13/5).
Sejumlah lokasi penyerahan BST yang dipantau antara lain Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, dan Desa/Kecamatan Kutasari. Penerima BST di Purbalingga tercatat 25.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diungkapkan Bupati Tiwi, dalam suasana krisis wabah corona saat ini, dimana rakyat yang terdampak covid-19 sangat masif, maka keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan transparansi data itu, masyarakat bisa mengkoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan, begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat," katanya.
Bupati Tiwi juga meminta, para perangkat desa dalam menyeleksi penerima bantuan mengutamakan skala prioritas. Jangan ada perangkat desa yang ikut dimasukan sebagai penerima bantuan sosial, yang akibatnya bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat ke pemerintah desa setempat.
Hasil pemantauan tadi, semua penerima BST senilai Rp 600 ribu,’ semuanya belum pernah menerima bantuan sosial regular seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Mereka benar-benar dari keluarga tidak mampu yang terdampak ekonominya seperti tukang becak, buruh bangunan, pedagang kecil, penggarap sawah, janda tua tanpa pekerjaan, dan profesi lainnya," kata Bupati Tiwi.
Bupati Tiwi juga meminta warga yang belum terdaftar di BST dan merasa tidak mampu untuk menghubungi pihak desa. Karena masih ada bantuan lain seperti JPS provinsi dan JPS kabupaten berupa sembako, serta JPS dari Dana Desa berupa uang tunai.
Jika ada yang terlewatkan dan merasa tidak mampu untuk menghubungi perangkat desa. Namun, jika merasa sudah mampu untuk tidak mengajukan diri. Atau jika sudah mampu dan masih masuk di daftar penerima, sebaiknya mengembalikan bansos itu," kata Tiwi sembari menambahkan hingga saat ini belum ada warga Purbalingga yang mengembalikan bansos tunai.
- Kapolres Salurkan Zakat Fitrah dari 469 Personil Polres Salatiga
- Damkar Gunakan BTT Sebesar Rp1,9 Miliar Guna Perbarui Peralatan Pemadaman
- Data Serapan Anggaran Covid-19 Berbeda, Ketua DPRD Jateng Panggil Bappeda Dan BPKAD