Bupati Rembang H Abdul Hafidz Perintahkan PT KRI Jangan Beroperasi Dulu

Bupati Rembang, H Abdul Hafidz. Yon Daryono/RMOLJateng
Bupati Rembang, H Abdul Hafidz. Yon Daryono/RMOLJateng

Bupati Rembang, H Abdul Hafidz memerintahkan usaha tambang batu kapur milik pengusaha China di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, yang di protes warga, jangan beroperasi dulu, jika izinnya belum beres.

Abdul Hafidz menegaskan, kelengkapan perizinan merupakan syarat utama sebelum usaha tambang beroperasi.

“Makanya terjadi masalah, karena belum ada izin. Kalau sudah ada izin, berarti sudah ada penilaian dari pemerintah. Sekarang belum ada izin, ya salah to, harus nunggu izinnya, biar tidak ada permasalahan,” kepada media, Senin (18/11).

Ia menyarankan harus ada sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan.

“Masyarakat keberatan atau tidak. Saya minta sabar nunggu izinnya dulu,” ungkap Hafidz seraya menambahkan, izin pertambangan perusahaan asing menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mencampuri.

Tapi karena posisinya berada di Kabupaten Rembang, Hafidz menegaskan masyarakat jangan hanya menjadi obyek dampak buruk. Melainkan harus mendapatkan manfaat dari keberadaan usaha.

“Jika memang dieksploitasi alamnya, ya bagaimana bisa bermanfaat untuk Rembang. Menambang tidak haram, tapi harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah menambang. Tidak bisa seenaknya sendiri. Kalau selesai, harus direboisasi. Tidak dibiarkan jadi jurang, nanti akan jadi masalah,” ujarnya.

Soal orang Indonesia atau warga asing, Bupati menimpali tidak bisa membeda-bedakan. Sepanjang, mereka mampu memenuhi persyaratan izin menambang.

“Kalau bicara China orang luar, sekarang orang dalam sendiri juga banyak (yang menambang), kita nggak bisa mencegah, sepanjang memenuhi persyaratan. Apalagi yang menerbitkan izin pemerintah pusat, bukan kita,” tandas Hafidz.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang merelease hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, bahwa izin PT KRI masih belum lengkap, sehingga sifatnya baru tahap uji coba dan belum boleh berproduksi.

Seperti di beritakan sebelumnya, aksi massa dari Dusun Kembang Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora menggeruduk usaha tambang dan pembakaran batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang berada di Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.

Kebetulan posisinya berada di perbatasan antara dua kabupaten. Massa mengeluhkan dampak asap pembakaran batu kapur dan bau menyengat seperti belerang.

Pada saat protes pekan lalu, terjadi kekerasan dengan korban luka dari di belah pihak. Staf pengusaha dari China melukai dua warga. Hal itu yang semakin menyulut kemarahan massa, dengan melakukan pengrusakan kantor, kendaraan dan menganiaya pengusaha PT KRI.

Polres Rembang menetapkan 1 tersangka dari pengusaha China dan 23 tersangka dari kelompok massa.