- Perduli Pemimpin Masa Depan Indonesia, Pangdam IV/Diponegoro Serahkan 1.000 Sepatu Untuk Siswa Sukoharjo
- Pemkab Sukoharjo Percepat Pembentukan 167 Koperasi Desa Merah Putih
- Serangan Tikus Masih Ancam Lahan Pertanian Di Kalibening, Bantuan Masih Kurang
Baca Juga
Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Rembang dan instansi vertikal menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Bupati Rembang.
Bupati Rembang, Harno, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan SPMB yang sesuai dengan aturan dan regulasi. Ia menegaskan komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak pendidikan bagi setiap anak terpenuhi secara adil.
“Kami atas nama instansi dan beserta seluruh komponen yang terkait di dalamnya baik secara personal maupun jabatan menyatakan mendukung pelaksanaan SPMB sesuai dengan aturan dan atau regulasi sehingga dapat mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” terangnya.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Pendaftaran dilakukan secara daring, kecuali untuk beberapa sekolah yang masih melakukan pendaftaran secara luring.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Sutrisno, menjelaskan jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada irisan wilayah yang berada di antara sekolah satu dengan yang lain, maka masing-masing kepala sekolah akan saya kumpulkan dan rembugan. Jadi tidak ada istilah rebutan murid,” bebernya.
Sutrisno menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi ditujukan untuk calon murid berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik, kecuali untuk jenjang sekolah dasar (SD).
“Dengan jalur prestasi ini yang dikhawatirkan Pak Kajari tadi kumpulannya hanya itu-itu saja, sebenarnya tidak. Karena punya prestasi berarti dia bisa ke sekolah mana saja,” terangnya.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Sutrisno berharap, penandatanganan komitmen ini menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan SPMB yang berintegritas serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Rembang.
“Harapan saya para siswa lebih berprestasi. Untuk anak-anak yang belum berprestasi sudah jelas sekolahnya nanti di mana kan sudah ada. Semoga semangat siswa semakin meningkat dan berprestasi, karena anak berprestasi mendapat keuntungan memilih sekolah,” tandasnya.

Bupati Rembang Harno Saat Menandatangani Kesempatan SPMB. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
- Kader DPC Kendal Arif Suharsoyo Meraih Suara Terbanyak Pimpin PBB Jawa Tengah
- Perduli Pemimpin Masa Depan Indonesia, Pangdam IV/Diponegoro Serahkan 1.000 Sepatu Untuk Siswa Sukoharjo
- Pemkab Sukoharjo Percepat Pembentukan 167 Koperasi Desa Merah Putih