Buron Empat Tahun, Pelaku Pencabulan Akhirnya Ditangkap Polisi

Empat tahun lamanya menjadi buron Polres Kendal, akhirnya tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tahun 2017 silam akhirnya berhasil ditangkap polisi, Jumat (29/1) dinihari.


Empat tahun lamanya menjadi buron Polres Kendal, akhirnya tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tahun 2017 silam akhirnya berhasil ditangkap polisi, Jumat (29/1) dinihari.

Tersangka, RD, 26 tahun, ditangkap polisi di rumahnya di desa Pidodo Kulon kecamatan Patebon, Kendal, setelah pulang dari Malaysia dan Batam.

Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kabur dulu ke Malaysia hingga tahun 2018 dan ke Batam hingga tahun 2021.

Jadi tersangka sehabis melakukan pencabulan terus kabur ke Malaysia sampai tahun 2018 dan pergi lagi ke Batam hingga tahun 2021. Kebetulan kita dapat informasi kalau dia pulang dan langsung kita tangkap,†kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, Jumat (29/1).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi. Korban telah disetubuhi oleh tersangka di hotel Sri Mulyo desa Kebonharjo kecamatan Patebon.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Orang tua korban lapor kepada polisi kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Dari laporan tersebut kami selidiki dan kami datangi rumah tersangka namun tersangka telah kabur lebih dulu,†terangnya.

Awalnya, tersangka dan kroban berkenalan melalui media sosial yang dilanjutkan dengan mengirim pesan singkat lewat BBM.

Tersangka mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya untuk makan bakso.

Setelah makan bakso, tersangka mengajak korban jalan-jalan namun justru dibelokkan ke salah satu hotel di Kendal.

Jadi mereka berdua ini kenalan lewat media sosial dan komunikasi melalui BBM saat itu. Lalu pelaku mengajak ketemuan dan mentraktir korban makan bakso. Setelah makan bakso, pelaku ngajak jalan-jalan dan dibelokkan ke hotel,†jelasnya.

Korban sempat menolak dan ketakutan saat diajak berbuat mesum oleh tersangka, namun tersangka berjanji akan bertanggungjawab jika nantinya korban hamil.

Memang korban ketakutan saat tersangka mau menyetubuhi tapi pelaku merayu korban akan bertanggungjawab jika korban hamil,†ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan kaos, celana, dan buku tamu hotel.

Tersangka bakal kami jerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,†pungkasnya.

Di hadapan petugas, RD, tersangka, mengakui awal perbuatannya dengan memgenal korban melalui media sosial dan mengajak ketemuan.

Saya kenal korban lewat media sosial dan kemudian saya lanjuti lewat BBM. Saya janjian mau ketemuan sama korban,†kata tersangka.

Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengajak korban untuk makna bakso dan kemudian mengajaknya jalan-jalan yang justru dibelokkan ke hotel.

Sudah ketemu terus saya ajak makan bakso. Lalu saya ajak korban jalan-jalan namun saya belokin ke hotel. Di dalam kamar, korban sempat menolak tapi saya rayu kalau saya mau tanggungjawab sama korban kalau hamil,†ujarnya.

Merasa ketakutan, tersangka kemudian kabur ke Malaysia dan Batam untuk menghindari kejaran polisi.

Saya takut terus saya kabur ke Malaysia dan Batam untuk sembunyi dari kejaran polisi,†ucapnya.