Dit Reskrim Um Polda Jateng meringkus 5 pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga saat petugas masih memburu seorang pelaku lainnya.
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
- Tak Kenakan Helm, Pengendara Motor 'Disanksi' Baca Alfatihah
- Arisan Online Yang Gegerkan Salatiga Itu Bernama 'FLat Duos'
Baca Juga
Dit Reskrim Um Polda Jateng meringkus 5 pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga saat petugas masih memburu seorang pelaku lainnya.
Korban berinisial SAW (15) seorang siswi dan kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Kasubdit IV AKBP Sunarno mengatakan, modus pelaku dengan cara memberikan minuman keras (congyang).
"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk, kemudian dibiarkan oleh pacarnya dan dicabuli sama teman-teman yang lain," ungkap Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)
Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).
- Polsek Genuk Grebek Pesta Miras Gangster
- Dunia Medsos Membara, Clurit Berbicara
- Edarkan Bahan Mercon, Pemuda Pabelan Diamankan Resmob Polres Semarang