Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Banyumas Dibekuk Polisi

Sat Reskrim Polresta Banyumas, kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya RHT (30) warga Desa/Kecamatan Patikraja, Banyumas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban dan mendapatkan informasi RHT sedang berada dirumah.

"Pelaku mencabuli korban PDA (15) dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi lalu menutup pintu setelah itu langsung mencabuli korban. Pelaku memegang kedua payudara korban dan berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban akan tetapi tidak bisa," kata AKP Berry, Selasa (9/6).

AKP Berry mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah baju tidur lengan pendek warna pink, satu buah celana tidur warna pink, satu buah celana dalam warna cream dan satu buah bh warna merah.

Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.