Polres Brebes, Jawa Tengah mengamankan M. Niam (35), seorang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berkebutuhan Khusus (ABK) yang berinisial L (17) salah satu warga desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes pada Senin (4/2/2019).
- Solusi Over Kapasitas, Kemenkumham Bangun Rutan Kelas I Semarang
- Polda Jateng Cek Kasino Semarang Viral di Media Sosial
- Polres Demak Amankan Enam Pelaku Pengeroyok Anggota PSHT 'Palsu'
Baca Juga
Aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 07.30 Wib saat kondisi rumah sepi. Dalam melakukan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming iming uang sepuluh ribu rupiah.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui menjelaskan bahwa penangkapan pelaku usai Polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
Dijelaskan Kapolres jika terungkapnya kasus pencabulan terkuak setelah Ibu korban curiga, korban mempunyai uang sepuluh ribu yang ternyata pemberian dari tersangka.
Korban akhirnya menceritakan perilaku bejat tetangganya sebelum akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban," jelas Aris, Selasa (5/3/2019).
Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Brebes dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku, Niam, saat diruang penyidik mengaku jika aksinya tersebut dilakukan didalam rumah korban yang tengah sepi. Korban dibujuk melakukan hubungan intim dengan dirayu iming imingan uang sebesar sepuluh ribu rupiah.
- Aksi Perampasan HP dan Penganiayaan di Cucian Mobil, Masih Diselidiki Polisi
- Duh, Gegara Miras, Mertua Sendiri Dibacok!
- Saksi: Sri Mulyani Yang Minta Aset 4,8 Triliun Dijual 200 Miliar