Caleg Aniaya Warga Dilatarbelakangi Perselingkuhan

ilustrasi perselingkuhan.
ilustrasi perselingkuhan.

Penganiayaan yang menimpa warga Klambu Grobogan Sutrisno oleh oknum caleg, berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan pelaku TR bersama istri korban WS.


Sesuai pengakuan WS yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Purwodadi, dirinya telah melakukan perbuatan 3 kali.  

Kejadian itu pun menimbulkan sakit hati sang suami hingga meluapkan emosi dengan membakar mobil Jenis Honda Jazz dan motor milik Honda 70 milik TR pada 2022 lalu.

Aksi gelap mata itu pun harus ditebus dengan mendekam di penjara selama 6 bulan. Sesuai putusan pada 3 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang disepakati, TR berjanji meminta maaf kepada orang tua Sutrisno setelah keluar dari penjara. Sutrisno pun menuntut janji permohonan maaf pihak TR tersebut.

Namun, bukannya menyambut kedatangan korban dengan baik, pelaku justru melakukan aksi penganiayaan bersama satu orang lainnya. 

Pria yang resmi nyaleg di DPD Golkar itu pun harus mendapat cecaran petugas karena dilaporkan istri korban di Polsek Klambu dengan menyertakan bukti visume dan penyataan para saksi.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Klambu AKP Ma’arif menyatakan pelaku pemukulan lebih dari satu orang.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban dipukul dari belakang hingga mengalami luka kepala bagian belakang. 

"Saat ini masih tahap penyelidikan menuju penyidikan. Status belum ditetapkan, rencana akan digelar di Polres Kamis (23/11) mendatang," ujarnya, Rabu (22/11).