Caleg Gerindra Nyabu Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Luqman Edy menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Caleg Gerindra, Arsa Bahra Putra, selama enam bulan penjara.


Jaksa menjerat Luqman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam bulan penjara," kata Luqman di hadapan ketua majelis hakim, Suranto, Senin (8/4).

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa,  Aditya N. Nusantara, penyesalan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kata dia, kliennya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Selain itu, karena terdakwa memiliki anak kecil dan sedang nyaleg," katanya.

Arsa dituntut lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis Shabu saat hendak memasang alat peraga kampanye miliknya di rumah tim pemenangannya Agus Triyanto, beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan jaksa menerangkan terdakwa Arsa datang ke rumah Agus sekitar pukul 20.00 wib untuk memasang 1000 bendera Partai Gerindra.

Agus kemudian menghubungi Sulis (DPO) untuk membeli setengah gram shabu. Kemudian, Arsa mentransfer uang Rp. 500 ribu ke rekening atas nama Windu Satria sesuai arahan Sulis.

Setelah mendapatkan shabu, Arsa dan Agus kemudian memakainya secara bergantian di rumah Agus. Keduanya kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian.