Caleg Gerindra Solo Jadi Tersangka, DPC Siap Klarifikasi

Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta, Ardianto mengaku tidak mendapat informasi mengenai kasus yang menimpa NRK atau Nur Rahma, salah satu caleg DPR RI.


Ia mengaku tahu dari media massa, Nur Rahma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kampanye didalam rumah ibadah.

"Saya kaget baru tahu dari media (NR ditetapkan tersangka). Selama ini kita tidak dapat informasi dari yang bersangkutan," kata Ardianto saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Ardianto mengakui ada kader Partai Gerindra Surakarta bernama Nur Rahma yang menjadi caleg DPR RI Dapil V Jateng, ia bahkan pengurus DPC Gerindra Surakarta, sebagai sekretaris DPC. Namun ia akan memastikan lagi, pada yang bersangkutan.

"Secepatnya saya klarifikasi pada yang bersangkutan. Setelah itu kita bisa mengambil langkah, seperti pendampingan hukum atau langkah lainnya. Meskipun benar bersalah kita tetap akan membantu advokasi," imbuhnya.

Ardianto menegaskan seluruh kader Partai Gerindra sudah mendapat sosialisasi mengenai aturan pemilu. Kalaupun ada pelanggaran dipastikan itu keteledoran atau kesalahan oknum.

"Partai Gerindra berusaha taat aturan. Harapan kami kasus ini tidak benar, namun kami hormati proses hukum yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, Nur Rahma ditetapkan sebagai tersangka sesuai keputusan Gakkumdu Sukoharjo, atas pelanggaran UU Pemilu nomor 7/2017 pasal 280 jo 521 tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan pemberian uang atau material dalam kampanye.

Peristiwa terjadi awal Maret 2019, di Masjid Baitus Syukur Gonilan Kartasura.