Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September nanti. Namun, kegiatan yang mengarah kampanye mulai bermunculan. Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu Kendal, Kamis (30/8) surati semua pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal.
- Gibran Suksss Bangun Solo Techno Park Jadi Inkubator Tingkat Nasional
- Kolonel Hariyono Masturi, Ikhlas Mengabdi Untuk Salatiga
- Relawan di Kota Semarang Dukung Ganjar Pranowo Menuju 2024
Baca Juga
"Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/8).
Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.
"Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu," susul Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Apa sanksinya? sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.
"Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu," terang Odilia.
- Besok KPU Umumkan Hasil Verifikasi BaKal Caleg
- Pilkada Batang 2024: PPP Pilih Pasif, PDI Perjuangan Ajukan Ahmad Ridwan
- Sah, Wakil Ketua dan PAW Anggota DPRD dari Demokrat Resmi Dilantik