Kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah masih cukup tinggi, tercatat per 30 September 2022 sebanyak 589 kasus. Hal ini seperti fenomena gunung es yang hanya kelihatan dipermukaan tetapi masih banyak kasus yang tidak terlaporkan terjadi.
- SMA di Salatiga Cukupi Kebutuhan Lulusan SMP
- Dugaan Pembajakan PPDB Online, 9 Nama Siswa di Batang Mendadak Hilang
- Kartu Indonesia Pintar Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Gapai Cita-cita
Baca Juga
Dari sekian banyak kasus tidak sedikit kekerasan juga terjadi di Satuan Pendidikan, baik kekerasan fisik, psikis atau bahkan kekerasan seksual termasuk bullying.
Kota semarang menduduki peringkat 11 di Jawa Tengah dari 35 Kabupaten / Kota, meski angkanya menurun tetapi kasus ini masih menjadi hal serius untuk mendapatkan perhatian.
Pencegahan kekerasan menjadi hal yang sangat penting, baik di tingat keluarga ataupun di Satuan Pendidikan.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI telah membuat Permen PPPA RI No 8 Tahun 2014 tentang Sekolah Ramah Anak yang kemudian disusun juga Pedoman Sekola Ramah Anak.
Kebijakan ini dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak disatuan pendidikan dari segala macam bentuk kekerasan.
Seperti yang tercantum dalam Permen tersebut bahwa Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Kota Semarang sebagai Ibu Kota Jawa Tengah sejak tahun 2019 sudah banyak mengembangkan Sekolah Ramah Anak, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/K, SLB dan juga madrasah mulai dari RA, MI, MTs dan MA.
Sudah juga dibentuk SEKBER (Sekertariat bersama sekolah ramah anak) yang berfungsi untuk mengawal dan melakukan monitoring berjalannya Sekolah Ramah Anak di Kota Semarang.
Namun dalam perjalanannya tidak semua satuan pendidikan mengembangkan program untuk memenuhi 6 Komponen SRA yaitu Kebijakan SRA, Pelaksanaan Kurikulum, Pendidikan dan Tenaga Pendidik Terlatih Hak Anak, Sarana dan Prasarana Sekolah Ramah Anak, Partisipasi Anak, Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya dan Alumni.
Persoalan kewenangan yang berbeda yang menjadikan pengembangan program Sekolah Ramah Anak tidak merata, satuan pendidikan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah Kota sudah cukup bagus mengembangkan program termasuk monitoring nya yaitu PAUD, SD dan SMP.
Namun yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu SMA, SMK dan SLB masih belum banyak program yang dikembangkan.
DPRD Provinsi Jawa Tengah menyoroti hal tersebut dan melakukan upaya untuk mengkomunikasikan dan menggali lebih dalam agar Sekolah Ramah Anak ini bisa lebih optimal dikembangkan.
Upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan FGD Pencegahan Kekerasan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak, kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Kota Lama pada tanggal 17 Desember 2022 dengan mengundang 100 peserta dari SMA, SMK dan Perwakilan Masyarakat di Kota Semarang.
Harapanya dengan dilaksanakan kegiatan ini, satuan pendidikan di tingkat SMA dan SMK dapat menegembangkan program untuk mencegah kekerasan terjadi disatuan pendidikan.
Acara ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Jateng, Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Yayasan Anantaka dan Dosen Unisula.
H.Sukirman, SS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan menjadi hal yang sangat urgent.
"Karena sekolah merupakan rumah kedua untuk anak-anak, pelajar SMA dan SMK menghabiskan sepertiga waktunya di sekolah sehingga harus dipastikan sekolah mereka nyaman dan aman dari kekerasan," ujar Sukirman.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah. Menurutnya, kasus kekerasan disatuan pendidikan masih sangat tinggi.
"Sehingga sekolah penting untuk membuat sistem dan program pencegahan di satuan pendidikan dengan melibatkan semua warga sekolah tanpa terkecuali termasuk peserta didik," tandasnya.
FGD ini diharapkan bisa membuka pemikiran sekolah-sekolah untuk mulai mengembangkan dan meningkatkan program pencegahan kekerasan melalui program Sekolah Ramah Anak dan bisa memenuhi 6 Komponen Sekolah Ramah Anak.
- Tahap II Assessment, Enam SMA dan Dua SLB di Salatiga Siap Gelar PTM
- Pertamina Dan Politeknik Negeri Cilacap Hadirkan Energi Bersih Melalui Desa Energi Berdikari Sobat Bumi
- Tuai Sorotan, Selebgram Undip Sampaikan Maaf