- Wali Kota Tegal Beri Pesan Menyentuh Bagi 215 Calon Haji Kota Tegal
- Hujan Deras Akibatkan Jalur Semarang Ke Arah Kendal Terendam Banjir
- 196 Pos Pengamanan dan Posko Terpadu di Jawa Tengah, Siap Layani Pemudik
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meninjau puluhan SPBU untuk melakukan uji tera dan uji density produk (quality and quantity control).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa percaya dan aman bagi konsumen, usai mencuat kasus kecurangan yang dilakukan oknum pengelola SPBU di Jakarta
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, uji tera dilakukan untuk memastikan takaran yang keluar dari dispenser sesuai dengan jumlah yang dibeli.
Sedangkan uji density, kata Brasto, adalah uji untuk mengetahui kualitas BBM dilihat dari tingkat kerapatan massa BBM sesuai dengan standar produk BBM Pertamina.
“Uji ini dilakukan pada periode 28-31 Maret 2024 di beberapa kota di Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan memberi rasa percaya kepada masyarakat dalam transaksi BBM di SPBU Pertamina,” ujar Brasto, Senin (1/4).
Menurut Brasto, Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk BBM yang dijual di seluruh SPBU di Indonesia, agar produk diterima oleh konsumen dengan kualitas yang sama.
Brasto menambahkan, salah satu SOP untuk menjaga kuantitas adalah setiap pompa dispenser SPBU wajib dilakukan tera ulang alat ukur di pompa dispenser SPBU.
Uji tera dilakukan oleh Dinas Perdagangan secara berkala, agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar.
“Untuk mengetahui masa tera ulang setiap pompa dispenser, terdapat stiker atau segel yang ditempel yang menjelaskan tanggal dilakukan tera ulang dan masa berlaku stiker atau segel tersebut,“ jelas Brasto.
Dari keseluruhan sidak dan monitoring yang dilakukan berbagai pihak, lanjut Brasto, tidak terdapat kecurangan dan kualitas serta kuantitas BBM telah sesuai dengan takaran pembelian.
Sesuai dengan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina Patra Niaga, Pertamina Patra Niaga siap menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan kecurangan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerjasama dengan SPBU.
“Kami senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat,” imbau Brasto.
- Pilkada 2024, Polres Batang Siapkan Patroli Siber dan Operasi Mantap Praja
- Wali Kota Solo Dorong Kerja Sama dengan Pemkot Yogyakarta
- Gelombang 3 Covid-19, Stok Darah di PMI Salatiga Stabil