Polsek Bobotsari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial WS (34) warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap sahabat karibnya sendiri, AR 31). Persoalan itu diduga dipicu karena AR melanggar kesepakatan karena tidak memblokir nomor istri pelaku. WS cemburu karena AR sering berkomunikasi dengan istrinya.
- Mayat Bayi Ditemukan Di Bak Sampah, Gegerkan Warga Mangunharjo Tembalang
- Karyawan Habisi Nyawa Bos Depot Isi Ulang Air Minum karena Dendam dan Sakit Hati
- HOAX !!! Video Hajatan Di Museum RA Kartini
Baca Juga
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Senin (13/11/2023) mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB silam.
Korban berinisial AR (31) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korban merupakan teman akrab pelaku pemukulan. "Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.
Kejadian bermula pada hari kejadian, pelaku datang ke salah satu rice mill di Desa Limbasari. Di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan sejumlah temannya yang sedang pesta miras.
Tersangka kemudian bergabung untuk ikut pesta miras bersama korban dan teman-temannya. Saat miras habis, tersangka teringat bahwa korban pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor telepon istri pelaku.
"Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala dan dada," ungkapnya.
Akibatnya pemukulan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan dan mengalami sakit serta kepala pusing.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Lima Pelaku Penganiaya Wildan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak
- Ajak Makan Nasi Goreng, Penjual Bakso di Semarang Cabuli Gadis 15 Tahun
- Gagal Rudapaksa, Kakek Ini Aniaya Tetangganya yang Sudah Renta