Satpol PP Kota Semarang berhasil menyita 194 minuman beralkohol dari berbagai merk pada razia miras yang dilakukan di warung-warung kelontong di kawasan Jalan Muradi, Semarang Barat.
- Penutupan Puluhan Tempat Karaoke Liar di Demak Mulai Digelar
- Polres Batang Selidiki Dugaan Pelecehan Santriwati di Kecamatan Bandar
- Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras di Kafe Karaoke Nekad Buka di Malam Ramadhan
Baca Juga
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa memimpin langsung razia di dua warung kelontong milik warga.
Razia dilakukan karena Satpol PP Kota Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman beralkohol di warung-warung tanpa mengenal batas waktu.
Marthen mengatakan razia ini dilakukan juga sebagai bentuk penegakan Perda No 8 tahun 2009 tentang minuman beralkohol.
Ia menekankan terlebih saat ini masuk dalam bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan.
“Ada aduan masyarakat yang masuk ke Satpol dan perintah pimpinan hari ini kita lakukan operasi penegakan Perda. Ada dua tempat yang kita sita ditempat pertama 44 ditempat kedua 150 barang bukti. Ada beberapa jenis ada bir, vodka, kawa-kawa, soju, iceland,” papar Marthen usai memimpin razia, Selasa (28/3).
Dari dua lokasi tersebut, Marthen mengatakan salah satu warung menjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5 persen yang seharusnya memang dijual dengan memiliki perizinan.
“Kami meminta dalam bulan puasa ini semua warga untuk tidak menjual minuman beralkohol apalagi tidak berizin,” bebernya.
Sementara warung kedua yang dirazia dilakukan penyegelan dan pemilik warung harus datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol.
Sedangkan barang bukti yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimusnahkan secara bersama-sama.
Pemilik warung Berkah Sehat, Lia mengaku tidak mengetahui adanya larangan penjualan minuman beralkohol.
Namun warung miliknya juga sudah sempat didatangi petugas Polsek Semarang Barat dan disita beberapa barang bukti minuman beralkohol. Ia juga mengakui jika tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
“Saya tidak tahu apa-apa soalnya yang jualan bapaknya kalau malam. Saya cuma jaga kalau siang. Urusan minuman bingung saya tidak tahu,” ungkap Lia.
- Warga Blora Ditangkap Polres Grobogang karena Jambret Handphone
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap
- Suami Airin Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap di Lapas Sukamiskin