Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang 

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan. 


Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. 

Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas. 

"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," jelas Kasat Reskrim, Selasa (28/3/2023). 

Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan. 

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya. 

Korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019. 

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017. 

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019. 

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.