Polsek Kemangkon Purbalingga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Pria berinisial KS (43) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon terlebih dahulu ditangkap warga di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Minggu (9/9).
- Tangani Kasus Tak Profesional, Kapolda Sumut Pecat Kapolsek Percut Sei Tuan
- Bocah SD-SMP Diamankan Polres Semarang Lantaran Hendak Perang Sarung Berisi Batu
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
Baca Juga
Di lokasi kita amankan pelaku ke Polsek Kemangkon agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku," kata Kapolsek kepada RMOLJateng, Senin (10/9).
Pelaku beraksi di rumah korban bernama Warsirah (54) warga Desa Toyareka RT 1 RW 4, Kecamatan Kemangkon. Akibat tindakan pelaku, korban kehilangan dua buah telepon genggam dan uang tunai yang disimpan dalam tas.
Berdasarkan keterangan Rian Widianto anak korban, ia diberitahu ibunya bahwa rumahnya baru saja dimasuki pencuri dan sejumlah barang hilang. Kemudian anak korban mengecek melalui GPS keberadaan telepon genggam yang hilang dan posisinya berada di sekitar rumah pelaku.
Anak korban kemudian mendatangi rumah pelaku bermaksud menanyakan tentang telepon genggam yang hilang. Namun melihat kedatangan anak korban, pelaku langsung lari meninggalkan rumah," kata Kapolsek.
Anak korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak hingga warga berdatangan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di persawahan wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga hingga diamankan petugas dari Polsek Kemangkon.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yaitu 1 unit telepon genggam merk Andromax warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo A38 warna silver dan uang tunai Rp 2.125.000,-.
Kapolsek menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah mengambil sejumlah barang berharga, kemudian pelaku keluar melalui pintu yang sama.
Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.
- Polresta Magelang Jaring 50 Tersangka Tipiring, Amankan 632 Botol Miras
- Pergoki Maling Saat Beraksi, Seorang Kepala Sekolah di Grobogan Kepalanya Bocor Akibat Dihantam Tang Gegep
- Konsumsi Sabu, Warga Aceh Dibekuk Polisi