Tangani Kasus Tak Profesional, Kapolda Sumut Pecat Kapolsek Percut Sei Tuan

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan, Deliserdang karena tidak profesional dalam menangani kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme namun dijadikan tersangka.


“Terhitung mulai hari ini. Karena tidak profesional,” kata Panca saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).

Kasus ini, sambung Panca, juga ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penelitian lebih mendalam.

Akibat kasus yang viral ini, selain Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan juga dicopot. Langkah ini diambil setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (13/10).

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.