Polres Pekalongan akhirnya menetapkan tersangka dugaan mall praktek khitan atau sunat yang dilakukan oleh B, pensiunan mantri kesehatan asal kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu.
- Sama Dengan Tuntutan Jaksa KPK, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras
- Korsleting Exhaust Fan di Mushola Picu Kebakaran Karaoke di Tegal
Baca Juga
Dalam Press rilis, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan bahwa saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan B (60) asal Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaian," ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku serta didukung dengan sejumlah alat bukti, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan dalam hal ini Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan Malpraktek yang diadukan oleh Kusnoto (39) warga Desa Logandeng, Karangdadap.
Setidaknya dalam kasus dugaan Malpraktek hingga membuat 'Kepala Burung' putus dalam proses khitan, anggota kepolisian sudah memanggil dua orang saksi.
Selain itu anggota juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat potong merk Dr Mortov atai Electric Cautery MC-888. Kemudian 8 buah ujung pemotong, celana dalam ukuran M warna pink hitam, lima Grafadun paracetamol 500mg, 5 butir aleron chlorpheñaminr melate 4mg, 5 butir trihydrate ph chaine, spet BD-3ml merk syringe dan tas selempang merk Polo warna hitam.
- Dibakar Rasa Cemburu, Sujarwin Tega Aniaya Temannya Sendiri
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
- Oknum Anggota Ditres Narkoba Polda Diperiksa Propam Gara-gara Rusak Mobil Pribadi