Seorang pencuri burung love bird bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (24) asal Kampung Sragen Manggis kelurahan Sragen kembali harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen karena tertangkap mencuri burung jenis love bird.
- Polisi Patroli Dan Bubarkan Lokasi Balap Liar Di Pedurungan Yang Resahkan Warga
- Pelaku Suami Bunuh Istri di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
- Alasan KPK Belum Tahan Markus Nari
Baca Juga
Tersangka Wahyu Kurniawan, ditangkap Unit Resmob ketika berada di kios percetakan Arta Kencana, wilayah Klaten. Penangkapan itu sendiri dilakukan unit resmob, setelah dilakukan pendalaman atas perkara pencurian yang dilaporkan korban Fahrul Alam (38) warga Kampung Sumengko kelurahan Sragen tengah, pada 2 Agustus 2018 lalu.
Saat itu Fahrul Alam, datang ke Polsek Sragen kota untuk melaporkan kejadian hilangnya enam ekor burung jenis love bird berikut kandang miliknya. Dari laporan tersebut Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres untuk menemukan pelaku.
Dari koordinasi itu, kemudian berhasil diungkap pelaku pencurian enam burung love bird, berikut barang bukti enam burung yang masih utuh belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku di temukan unit resmob, ketika berada di salah satu kios di wilayah Klaten. Ia kemudian kita bawa ke Mapolres Sragen, terang Kapolres AKBP Arif Budiman kepada RMOLJateng, Selasa (27/8).
Lebih jelas, Kapolres menerangkan bila tersangka Wahyu Kurniawan Sadewo adalah residivis yang telah keluar masuk bui, lantaran melakukan pencurian jenis burung. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
- Mencuri Kayu Sonokeling Dan Jati Di Pati, Empat Warga Rembang Ditangkap Polda Jateng
- Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Pegunungan Papua Ditangkap
- KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu