Curi Love Bird Residivis Ini Kembali Ditangkap

Seorang pencuri burung love bird bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (24) asal Kampung Sragen Manggis kelurahan Sragen kembali harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen karena tertangkap mencuri burung jenis love bird.


Tersangka Wahyu Kurniawan, ditangkap Unit Resmob ketika berada di kios percetakan Arta Kencana, wilayah Klaten. Penangkapan itu sendiri dilakukan unit resmob, setelah dilakukan pendalaman atas perkara pencurian yang dilaporkan korban Fahrul Alam (38) warga Kampung Sumengko kelurahan Sragen tengah, pada 2 Agustus 2018 lalu.

Saat itu Fahrul Alam, datang ke Polsek Sragen kota untuk melaporkan kejadian hilangnya enam ekor burung jenis love bird berikut kandang miliknya. Dari laporan tersebut  Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres untuk menemukan pelaku.

Dari koordinasi itu, kemudian berhasil diungkap pelaku pencurian enam burung love bird, berikut barang bukti enam burung yang masih utuh belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku di temukan unit resmob, ketika berada di salah satu kios di wilayah Klaten. Ia kemudian kita bawa ke Mapolres Sragen, terang Kapolres AKBP Arif Budiman kepada RMOLJateng, Selasa (27/8).

Lebih jelas, Kapolres menerangkan  bila tersangka Wahyu Kurniawan Sadewo adalah residivis yang telah keluar masuk bui, lantaran melakukan pencurian jenis burung. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.