Curi Motor, Nelayan Ditangkap Polisi

Dedek Sitorus (32) seorang nelayan alamat Desa Duabelas ulu Kecamatan Sungai Musi Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diamankan anggota Polres Cirebon disaat melarikan motor hasil curian dari Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.


Tersangka tertangkap saat anggota Polres Cirebon menggelar razia kendaraan, namun Sitorus tidak bisa menunjukan surat-surat.

Adapun Sitorus mendapatkan sepeda motor curian milik Wagiman (55) seorang PNS asal Desa Karangdowo, Kedungwuni. Berawal ketika Selasa (4/9) sekira pukul 10.30 Wib korban Wagiman memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125, Nopol G-4260-ET warna hitam, di dalam gedung eks Kawedanan/gedung pertemuan umum Kecamatan Kedungwuni dengan dikunci stang.

Namun kontak sepeda motor ditaruh di dashboard depan sebelah kiri. Kemudian oleh korban ditinggal pergi keluar gedung untuk membeli minuman tanpa mengunci pintu gedung. Sekira 30 menit kemudian ketika hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam gedung sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian itu selanjutnya korban bersama temannya yaitu M Rozi mengadukan ke Polsek Kedungwuni peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya Rabu (5/9) sekira pukul 11.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek Kedungwuni dihubungi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pabuaran Polres Cirebon Polda Jawa Barat bahwa anggota Reskrim Polsek Pabuaran telah mengamankan seseorang yang mengendarai motor Honda Vario 125 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Tepatnya di masjid Nurul Huda Blok manis Desa Jati Seeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Petugas mulai curiga ketika digeledah di dalam jok motor terdapat SIM C atas nama korban. Setelah diamankan di Polsek Pabuaran kemudian pelaku berikut barang bukti dijemput anggota Reskrim Polsek Kedungwuni dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dugaan tindak Pidana Pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di dalam gedung eks Kawedanan/gedung pertemuan umum Kecamatan Kedungwuni.

"Korban adalah Wagiman seorang PNS Alamat Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Sedangkan tersangka yaitu Dedek Sitorus (32) seorang nelayan alamat Desa Duabelas ulu Kecamatan Sungai Musi Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario 125, Nopol G-4260-ET, tahun 2013, warna hitam, kemudian SIM C atas nama korban," terangnya.

Atas kejadian itu, lanjut dia, kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Adapun dengan peristiwa itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam menjaga sepeda motor. Sebaiknya tidak menaruh kunci di dasboard sepeda motor guna mengantisipasi hal serupa. Untuk lebih aman bisa ditambah kunci rahasia sehingga bisa menghambat aksi pencurian.