Dalam 14 Hari, Sat Resnarkoba Ringkus 14 Tersangka Narkoba

Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 14 tersangka dalam kurun waktu tanggal 9 Mei hingga 3 Juni 2022. Dalam penindakan tersebut Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 39,96 gram.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Edy Sulistyanto mengungkapkan,  dari penangkapan dalam kurun waktu tersebut pihaknya menangkap 2 orang dengan barang bukti terbanyak yaitu Mulyani (45) warga Pekalongan Utara dengan 35 paket sabu dengan berat 25 gram dan Dwi Ariyanto  (39) dengan BB 20 paket sabu seberat 9 gram.

"Nama terakhir yaitu Dwi Ariyanto merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2017 ia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polrestabes dan menjalani hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kombes Irwan Anwar dalam rilis kasus, Selasa (7/6/2022).

Dwi Ariyanto ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Senin (30/5/22) di kawasan Jl Abimanyu saat hendak mengantar sabu. 

Sementara untuk tersangka Mulyani ditangkap saat sedang bertransaksi di Jakan Dworoko, Mijen dengan barang bukti 25 gram Sabu.

"Ini menandakan bahwa di  Kota Semarang tiap hari terjadi transaksi narkotika. Kita akan terus berantas sampai ke akar-akarnya," pungkas Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Edy Sulistanto menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberangus peredaran narkotika dan sejenisnya tanpa pandang bulu. Selain menyita barang bukti berupa Sabu pihaknya juga menyita obat daftar G.

"Kita sita 1.710 butir obat-obatan daftar "G" dari dua pelaku yang ikut ditangkap dalam periode 09 Mei hingga 03 Juni 2022," pungkasnya.