Dalam Sebulan, Polres Pekalongan Kota Bekuk Empat Pelaku Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sebulan terakhir.


Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sebulan terakhir.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Moch. Irwan Susanto menyebut keempatnya adalah MRD, A, serta ZA merupakan warga Podosugih dan TA warga Panjang Wetan.

"Tiga di antaranya digerebek bersama saat sedanh berpesta di rumah kos yaitu MRD, A dan ZA," katanya dalam rilis yang diterima RMOL, Rabu (18/11).

Ketiganya dibekuk di Jalan Seruni, Setono, Pekalongan pada Selasa (7/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket berisi 8,15 gram narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, lima buah korek api gas, satu buah cepuk dan satu bungkus rokok kosong.

Sedangkan TA warga Panjangwetan, kelurahan Panjangwetan ditangkap di rumahnya.

"Pihak kepolisian menemukan satu paket sabu berosi 0,73 gram dan alat hisapnya. Itu juga berdasarkan laporan masyarakat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.