Sengketa antara debitur dengan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan berakhir di meja perundingan. Pihak BMT akhirnya memenuhi tuntutan debitur.
- Spesialis Ganjal ATM, Komplotan Pencuri Lintas Daerah Ditangkap di Solo
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
- Dua SMK Negeri Terlibat Tawuran di Mugas Semarang
Baca Juga
"Alhamdulillah sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak dan hasilnya sudah disepakati bersama sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar pimpinan KSPPS BMT Mitra Umat, M Zaenudin usai mediasi di kantornya, Selasa (13/6).
Ia menuturkan, sengketa antara pihaknya dengan Ronipan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan saling menguntungkan.
Zaenudin berujar, hal terpenting adalah komunikasi. Bagi debitur memerlukan penjelasan, bisa datang langsung ke kantor.
Kuasa hukum debitur Ronipan, Zainudin serta Didik Pramono membenarkan telah terjadi kesepakatan itu. Pihaknya sudah tidak menuntut penyelesaian melalui pidana maupun perdata.
"Karena hasil pertemuan kedua belah pihak sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi," jelasnya.
Persoalan yang diselesaikan hanyalah menyangkut masalah bagi hasil antara kreditur dengan debitur. Pembicaraan keduanya sudah mencapai kata sepakat.
"Sekali lagi persoalan antara BMT dengan klien kami sudah deal dan clear,” katanya.
- Operasi Zebra Candi 2021 di Salatiga, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan dengan Cara Digergaji
- Puluhan Remaja Bentrok di Cilosari Gunakan Senjata Tajam
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan