Delapan pengguna narkoba di Cilacap berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap. Kedelapan tersangka itu diungkap pada tiga Tempat kejadian perkara (TKP) yang terpisah.
- Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu di Kawasan Industri Terpadu Batang
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
- Polres Grobogan Berhasil Amankan 13 Pelaku Tawuran, 35 Sajam Disita
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, dari ketiga lokasi itu pihaknya menyita beberapa gram sabu dan alat hisapnya, puluhan gram ganja siap edar serta ratusan butir obat terlarang. Sasaran para pelaku adalah anak anak pelajar dan beberapa penguna yang sering ketempat hiburan malam.
Para pelaku merupaka pengedar dan juga pengguna yang masing masing beda jaringan," kata Djoko Julianto, Sabtu (15/9).
Djoko mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kami terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap dengan berupaya melibatkan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran narkoba," kata Djoko.
- Menguji Nyali Kejari Tuntaskan Korupsi Proyek SIHT, Kepala Disnakerperinkop Kudus Berpeluang Dibui?
- Polda Jateng Periksa Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
- Potongan Telapak Kaki Ditemukan di Pantai Marina, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Iwan Boedi?