Delapan Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Cilacap Dibekuk

Delapan pengguna narkoba di Cilacap berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap. Kedelapan tersangka itu diungkap pada tiga Tempat kejadian perkara (TKP) yang terpisah.


Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, dari ketiga lokasi itu pihaknya  menyita beberapa gram sabu dan alat hisapnya, puluhan gram ganja siap edar serta ratusan butir obat terlarang. Sasaran para pelaku adalah anak anak pelajar dan beberapa penguna yang sering ketempat hiburan malam.

Para pelaku merupaka pengedar dan juga pengguna yang masing masing beda jaringan," kata Djoko Julianto, Sabtu (15/9).

Djoko mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kami terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap dengan berupaya melibatkan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran narkoba," kata Djoko.