Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
- Polres Pemalang Keliling Toko Emas Cek Kondisi CCTV
- Pria Ini Diamuk Warga karena Kepergok Mencuri
- LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Partai Demokrat mempercayakan sepenuhnya proses hukum mantan ketua umumnya itu pada aparat penegak hukum berwenang.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegakan hukum," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Agus menegaskan bahwa keluarga besar Partai Demokrat sangat berharap pengadilan bisa adil dalam proses hukum tersebut.
"Tentunya semuanya berharap yang terbaik dan yang terbenar," tukas Agus yang juga wakil ketua DPR RI.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
- Rekonstruksi : Usai Membunuh, Pelaku Duduk Santai Minum Air di samping Korban
- Peredaran Minuman Setan Mengkhawatirkan, Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras