Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santoso yang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Mantan Ketua KY Ungkap KPK yang Dulu Kerap Meneror Hakim
- Dua Pelaku Pembunuhan Puji Widodo Berhasil Ditangkap, Seorang Masih Dikejar
- Demokrat Jawa Tengah Laporkan Wakil Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Ditkrimsus Polda Jateng
Baca Juga
Begitu diutarakan Ketua DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dijumpai di Komplek Parlemen, Senayan (7/5).
"Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap siapa pun kader yang tersangkut masalah korupsi, masalah perbuatan pidana dan perbuatan tercela lainnya," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik
Ferdinand menjelaskan, bantuan hukum hanya diberikan kepada kader yang menjadi korban kriminalisasi ketika menjalankan tugas kepartaian.
"Tetapi kalau perbuatan tercela seperti (Amin Santoso) ini bagi partai demokrat tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali," tukasnya.
KPK menahan anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono pada Minggu (6/5). Amin menjadi tersangka dugaan suap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang ditemukan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
- 21 Kendaraan Tak Sesuai Standar Diamankan Satlantas Polres Karanganyar
- Aksi Nyawer Buruh Garmen di Pati Berbuntut Bui, Sang Penyanyi Emosi Lapor Polisi
- Jadi Kurir Narkoba Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta, Berakhir Dalam Jeruji Besi