Demokrat: Kader Tersangkut Korupsi Tak Dapat Bantuan hukum

Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santoso yang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Begitu diutarakan Ketua DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dijumpai di Komplek Parlemen, Senayan (7/5).

"Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap siapa pun kader yang tersangkut masalah korupsi, masalah perbuatan pidana dan perbuatan tercela lainnya," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik

Ferdinand menjelaskan, bantuan hukum hanya diberikan kepada kader yang menjadi korban kriminalisasi ketika menjalankan tugas kepartaian.

"Tetapi kalau perbuatan tercela seperti (Amin Santoso) ini bagi partai demokrat tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali," tukasnya.

KPK menahan anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono pada Minggu (6/5). Amin menjadi tersangka dugaan suap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5).

KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang ditemukan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.