Desa Di Demak Ini Menolak Ada Hiburan Dangdut

Ratusan warga Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, sepakat untuk menolak digelarnya acara hiburan dangdut, dalam hajatan warga atau acara desa setempat.


Bahkan, penolakan tersebut, ditetapkan dalam sebuah peraturan desa yang disepakati oleh seluruh unsur dan tokoh masyarakat.

Peraturan Desa (perdes) tentang hiburan musik dalam acara warga, dicetuskan pertama kali oleh Pengasuh Pondok Pesantren Girikusumo, KH Munif Muhammad Zuhri, atau yang akrab disapa Mbah Munif.

Perdes disahkan saat acara sowan dan silaturahmi  yang di adakan di Masjid Baitul Mustofa, Dukuh Girikusumo  Desa Banyumeneng  Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Senin (21/1) petang.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kades Banyumeneng Muntaha, beserta perangkat desa, Ketua dewan adat girikusumo,  Ketua BPBD angkling Kusumo, Ketua Fatayat, Ketua AMGI, Babinsa dari Koramil 12/Mranggen dan Bhabinkamtibmas Polsek Mranggen, membahas tentang Peraturan Desa untuk mencegah Kenakalan remaja.

KH Munif Zuhri mengungkapkan harapannya agar bersama-sama menjaga desa Banyumeneng dari pengaruh luar dan menjadikan Banyumeneng sebagai desa santri untuk menimba ilmu agama.

"Tentang perdes, saya mau berpendapat, sejak dulu desa Banyumeneng yang terletak di sebelah timur kota semarang digunakan untuk belajar agama, jangan sampai di rusak oleh dan dari faktor faktor luar, seperti saat hajatan ada hiburan dangdut, itu hanya sia-sia dan tidak ada gunanya," terangnya.

Menanggapi hal itu,  semua yang hadir sepakat Perdes pelarangan hiburan dangdut di desa banyumeneng karena lebih banyak madhorot ketimbang manfaatnya.

Dengan Perdes tersebut diharapkan  dapat mencegah kenakalan remaja, dengan harapan  pemuda Banyumeneng sebagai penerus bangsa, sehat jiwa dan raga yang didasari iman dan taqwa.