- Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Terus Cegah Aksi Kenakalan Remaja
- Satu-Satunya Di Jawa Tengah, Desa Mojorejo Sukoharjo Raih Prestasi Nasional Keterbukaan Informasi
- Bupati Sukoharjo Serahkan Penghargaan Dan Tegaskan Perlindungan ASN
Baca Juga
Kudus - Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie selama menjabat 10 bulan dinilai banyak melakukan penyimpangan.
Penilaian itu diungkapkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus dari 3 fraksi. Karena itu, mereka resmi mengusulkan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD setempat.
Ada pun tiga fraksi DPRD Kudus yang mengusulkan hak interpelasi adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN)-Nasional Demokrasi (Nasdem) serta Fraksi PDH (PPP, Demokrat, Hanura).
Usulan itu disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2025, Jumat (08/11) kemarin.
Untuk diketahui, hak interpelasi merupakan bagian dari tugas, hak, dan kewajiban DPRD dalam melakukan pengawasan kinerja eksekutif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 sampai dengan pasal 81.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto menjelaskan, hak interpelasi yang diusulkan terkait aduan masyarakat tentang banyaknya penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan Pj Bupati Kudus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kinerjanya.
“Dari pengawasan dewan, banyak masalah. Pertama terkait kebijakannya, netralitas, dan terkait dengan permasalahan pengisian jabatan,” ujar Super kepada media.
Super menjelaskan, terkait kebijakan Pj Bupati yang dianggap bermasalah yakni dalam hal pengangkatan kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus tidak mengindahkan etika dan netralitas.
Kemudian tentang netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai cenderung berpihak pada salah satu pasangan calon berdasarkan laporan masyarakat.
Padahal harapannya, Pj Bupati bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus harus netral serta mewujudkan Pilkada yang damai dan sejuk.
Setelah sejumlah fraksi mengajukan hak interpelasi, Super menyerahkannya kepada jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti hak interpelasi yang sudah diusulkan
“Harapannya, karena ini sedang panas-panasnya Pilkada, Pj Bupati dan OPD menjaga netralitasnya, tidak memperkeruh suasana atau memanasi suasana politik karena mereka ASN, biar tidak ada, katakanlah, bisik-bisik atau mengarahkan ke paslon (pasangan calon-red) tertentu,” jelas Super.
Lebih lanjut, dalam hak interpelasi ini, fraksi yang mengusulkan juga menyinggung terkait rencana pengisian jabatan eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Kudus dalam waktu dekat.
Super berharap, rencananya tersebut lebih baik dihentikan terlebih dahulu agar Pilkada 2024 berjalan dengan kondusif dan tidak terjadi kegaduhan politik maupun di birokrasi Pemkab Kudus.
Wakil Ketua DPRD Kudus sekaligus pimpinan Rapat Paripurna, Mukhasiron, membenarkan adanya usulan hak interpelasi dari tiga fraksi. Interpelasi tersebut sudah diusulkan secara resmi.
“Usulan ini sudah resmi karena sudah disampaikan di rapat paripurna. Oleh karena itu, usulan ini akan kita tindak lanjuti dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD Kudus lainnya pada paripurna selanjutnya,” ujar Mukhasiron di gedung DPRD Kudus.
Disinggung apakah interpelasi ini ada kaitannya dengan hak angket yang gagal bergulir, Mukhasiron menuturkan, secara resmi hak angket itu belum diusulkan. Sementara yang resmi diusulkan adalah hak interpelasi.
“Kami pun secara resmi belum menerima usulan hak angket, mungkin kemarin baru wacana,” imbuhnya.
Mukhasiron menegaskan, bahwa interpelasi ini berbeda dengan hak angket secara syarat dan pengusulannya, namun secara substansi sama.
Terpisah, PJ Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie memberikan tanggapanya usai sejumlah fraksi di DPRD Kudus mengusulkan hak interpelasi atas kinerjanya selama menjadi kepala daerah.
Merespon hal tersebut, Hasan Chabibie pun hanya tertawa. Ia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku tidak mengerti tentang hak interpelasi yang diusulkan DPRD Kudus.
“Aku tuh gak ngerti hak interpelasi itu apa. Saya gak anggota dewan, saya gak ngerti,” jawab Hasan saat dimintai keterangan awak media pada Jumat, (08/11).
Meski begitu, Hasan tetap akan mengikuti proses terkait hak interpelasi yang diusulkan sejumlah fraksi DPRD Kudus tersebut.
“Nanti kita lihat saja, mereka (DPRD Kudus) punya hak, silakan saja. Tapi saya bukan anggota dewan, saya gak ngerti interpelasi itu apa,” imbuhnya.
- Saat Musim Hujan, Masa Berkembang Biak
- Kapolres Purbalingga: ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan Masyarakat Dan Dukung Program Pemerintah
- Viral: Ada Harimau Jawa Melintas Di Jalan Kawasan Hutan Mantingan Rembang