Dewan Nilai Pemecatan Ratusan Non ASN Tidak Adil Dan Harus Dikaji Ulang

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 484 pegawai Non ASN Pemerintah Kota Semarang membuat Komisi A DPRD Kota Semarang angkat bicara.


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 484 pegawai Non ASN Pemerintah Kota Semarang membuat Komisi A DPRD Kota Semarang angkat bicara.

Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak adil, karena banyaknya Non ASN yang sejatinya memang tidak mudik, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada libur Lebaran.

Mereka yang merasakan imbas pemecatan rata-rata hanya lupa mengisi presensi, atau bahkan tengah sibuk bertugas di lapangan yang menyebabkan lupa mengisi formulir absen pada smartphone masing-masing.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M. Sodri menilai, pemberian sanksi berupa PHK dirasa tidak adil.

Menurutnya, sebaiknya pemkot tidak langsung memberikan hukuman tersebut tanpa melihat latar belakang alasan masing-masing pegawai Non ASN.

"Kami merasa ini tidak adil, masa lupa absen 1 kali langsung di PHK, sewajarnya diberi tahapan sanksi atau dilihat seberapa fatal kesalahannya," kata Sodri, Jumat (4/6).

Pihaknya lantas memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk mempertimbagkan lagi atas sanksi yang akan diberikan pada pegawai Non ASN tersebut.

Hukuman tersebut dirasa tidak adil karena untuk para ASN yang memiliki kesalahan yang sama hanya dilakukan penghapusan TPP selama satu bulan.

"Yang ASN sanksinya hanya pemotongan TPP satu bulan, sedangkan yang Non-ASN langsung diputus kontrak, seharusnya bisa dicermati lagi," tuturnya.

Sodri juga mengatakan, jika ASN dan Non ASN sama-sama mengabdi pada negara dan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN dan APBD, seharusnya ada perlakuan yang sedikit adil bagi pegawai Non ASN.

"Hanya karena statusnya yang non-ASN. Harusnya, sanksinya sama dengan ASN, misalnya sanksinya dipotong gaji berapa bulan seperti itu," lanjutnya.

Banyaknya Non ASN yang diputus kontrak juga berakibat pada kinerja di dalam lingkup Pemkot Semarang. Meski memiliki status Non ASN namun tidak dipungkiri kinerja pegawai kontrak di ranah Pemkot ini juga terbilang cukup vital dalam membantu kelancaran di tingkat pemerintahan kota.

"Harapannya, bisa dikaji lagi untuk sanksi ini, karena cukup banyak pemberhentian pegawai Non-ASN semoga tidak mengganggu kinerja atau pemberian pelayanan kepada masyarakat,†pungkasnya.