Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dan Sekjennya, Raja Juli Antoni memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
- Polres Wonogiri Salurkan Berbagai Bantuan ke Masyarakat
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
- Supaya Tidak Bisa Terlacak, Bandar Arisan Online Salatiga Gunakan Kendaraan "Bodong"
Baca Juga
"Jadi hari ini kami datang memenuhi panggilan Bareskrim terkait dengan temuan dan laporan dari Bawaslu dan kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Grace di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Sebelumnya, Grace dan Raja Juli dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Abhan lantaran salah satu iklan PSI di media cetak diduga melanggar aturan Pemilu.
Menurut Grace, apa yang dilakukan oleh PSI yang menampilkan polling cawapres dan menteri Kabinet Kerja di media cetak, itu bukan tindakan pelanggaran pemilu.
"Bisa dilihat di sini tidak ada satupun wajah atau nama pengurus atau orang PSI yang ada di dalam poling ini," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Ia mengatakan, jika merujuk pasal 274 UU Pemilu, yang dikategorikan kampanye adalah menampilkan visi misi program dan meyakinkan pemilih mengajak pemilih untuk memilih.
"Di sini tidak ada visi misi nggak ada program, bahkan wajah saya, wajah sekjen, siapapun orang PSI tidak ada di sini," dalilnya.
"Kalau kita tutup logonya, nomornya orang tidak tahu ini iklan partai bahkan iklan PSI, ini hanya terlihat seperti polling, dan ini memang polling, polling ini ada di website kami umumkan melalui media cetak," jelas Grace menambahkan.
- HOAX !!! Video Hajatan Di Museum RA Kartini
- Korupsi Infrastruktur, KPK Sita Rp 700 Juta Dari OTT Lampung Selatan
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB