Di PHK Sepihak, Buruh Audensi dengan DPRD Karanganyar

Jelang lebaran salah satu pabrik tekstil di Karanganyar diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 92 buruhnya tanpa ada kompensasi apapun. 


Hal itu terungkap saat audensi DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN)  Karanganyar dengan DPRD Karanganyar, PT Duta Merlin Dunia Textile I (DMDT I), Disperindag Karanganyar. 

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Wakil Ketua Anung Marwoko, Ketua Komisi B AW Mulyadi dan wakilnya Boby Aditya. 

Ketua Kesatuan serikat pekerja nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto sebut audensi ini untuk mencari solusi terbaik nasib 92 buruh yang di PHK sepihak yang pastinya merugikan para buruh. 

"Saat ini yang memberi kuasa pada KSPN ada 92 buruh," jelas Haryanto, Selasa (4/3). 

Menurutnya alasan dari management melakukan PHK adalah efisiensi. Nantinya setelah lebaran para pekerja akan dipanggil kembali untuk bekerja. 

"Telah dilakukan pertemuan bipartit, namun tidak mencapai mufakat. Sedang dalam proses penyelesaian mediasi di Disnaker,  namun pada sidang pertama Pengusaha tidak hadir dalam sidang mediasi," papar Haryanto. 

Sementara itu Suparno, perwakilan dari management PT DMDT I sampaikan saat ini pabrik dalam kondisi sulit. Bukan hanya PT PT DMDT namun hampir semua pabrik tekstil di Karanganyar mengalami hal yang sama. 

"Kondisi pabrik tekstil di Karanganyar (khususnya yang ekspor) yang ekspor hampir semua mangalami penurunan produksi  bahkan mendekati kehancuran," tuturnya. 

Suparno sebut perusahaan tidak  serta merta memutus hubungan kerja. Karena kondisi perusaan sedang tidak baik. Nanti pada saat kondisi perusahaan membaik, mereka akan dipanggil kerja lagi. 

Suparno mengaku tidak memecat mereka bahkan dalam mediasi pihaknya telah meminta mereka masuk tapi dioglang (giliran). Namun, akhirnya banyak dari mereka yang memilih berhenti.

"Kalau sampai memecat, nyari lagi juga susah kita," lanjutnya. 

Kondisi lesunya perusahaan ujar Suparno awalnya  dipicu karena Covid 19. Ditambah adanya perang ukrania yang membuat ekspor kain terhenti dan sekarang dibenturkan dengan adanya import kain ilegal juga import pakaian bekas. 

"Belum ada solusi, masuk lagi import pakaian bekas," tandasnya. 

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Bagus Selo meminta agar perusahaan tetap memberikan memberikan hak-hak buruh yang terdampak PHK. Terlebih lagi ini menjelang lebaran. 

"Apapun itu (kondisi) perusahaan tetap harus memberikan hak buruh. Karena itu konsekuensi karena perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya," pungkas Bagus Selo.