Komnas Perlindungan Anak Kawal Kasus Pemalsuan Identitas Anak di Surakarta 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ikut menghadiri sidang kasus pemalsuan identitas anak yang digelar di PN Surakarta, Selasa (4/4/2023). 


Arist sengaja datang menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa, sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus dengan memenuhi hak anak yang diperebutkan.

"Kami hadir dalam sidang ini karena empati kami atas hak anak yang diperebutkan. Kasus ini unik, sang ayah memalsukan identitas anak dengan membuat dokumen baru, untuk merebut anak yang ada dalam kekuasaan sang ibu. Jadi masalah utama dokumen palsu identitas anak, jelas hak anak terancam," ungkap Arist, usai sidang di PN Surakarta.

Disampikan Arist, kasus pemalsuan identitas anak ini sangat banyak dilakukan para orang tua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak, namun banyak dari mereka yang tidak memahami hak anak. 

"Data nasional setiap tahun ada 15 ribu perceraian, misalkan asumsinya satu orang tua satu anak ada 15 ribu anak yang terlantar tidak mendapatkan haknya. Dan salah satu trik dengan memalsukan identitas anak ini termasuk kejam dan kotor, maka kami kawal kasus ini sampai kami pastikan anak mendapatkan haknya," ungkap Arist.

Dari eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa, Dr Song Sip SH, MH, Arist menilai sangat kabur dan tidak masuk dalam materi kasus.

"Eksepsi nya masih kabur. Kami menaruh harapan besar kasus ini selesai dengan hal asuh masih pada Ibunya," tandas Arist.

Kasus yang tengah dikawal Ketua Komnas Anak tersebut bermula laporan dari Je, warga Jakarta, pada Evan, warga Solo, mereka suami istri dengan nikah secara agama. Je melaporkan Evan dengan tuduhan memalsukan berkas identitas anak.

Untuk merebut anak dari Je, Evan membuat surat identitas palsu, seolah olah anak tersebut adalah anak Evan dan perempuan lain. 

Dengan dalih Je pernah tersangkut narkoba, dianggap tidak bisa memberi penghidupan yang layak untuk anak mereka. 

Dituturkan Jo, ayah Je, yang ikut hadir dalam persidangan, pihaknya dan keluarga sebenarnya cukup legowo bilamana ada perundingan keluarga, terlebih mengenai hak asuh anak, namun keluarga Evan sepertinya keras hati dan ingin melanjutkan ke masalah hukum.

"Kami dengan tangan terbuka ingin kasus ini selesai dengan negosiasi keluarga, namun malah berujung laporan polisi," ungkap Jo.

Pihaknya berharap hak asuh anak masih dipegang Je, meskipun dulu seorang pecandu narkoba namun Je sudah sembuh total setelah menjalani rehabilitasi di Bali. 

"Saat ini cucu saya hidup damai bersama keluarga kami, bagaimana kami bisa mempercayakan pengasuhan cucu pada terdakwa, selama hamil, melahirkan hingga besar saat ini dia tidak pernah memberi nafkah, susu, mainan atau biaya lain. Kok mau minta hak asuh, kami berharap hakim bisa bijaksana," pungkas Jo.