Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pengungkapan kasus dibantu personel TNI dari Yonif 406 Candra Kusuma PurbaIingga.
- Soal Mafia Tanah, Wali Kota Salatiga Ingatkan Warganya Tak Percaya Oknum
- Tiga Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat
- OTT Lokasi Calon IKN, KPK: Dugaan Suap Kepala Daerah Penajam Paser Utara
Baca Juga
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Selasa (14/11/2023) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku pencurian yaitu DV alias Jebrag (21) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban adalah Arjun Pratama (18) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Pencurian dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga," ungkapnya didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Peristiwa bermula saat korban usai membeli minuman di mini market sekira jam 05.00 WIB. Kemudian kembali ke rumah saksi bernama Bayu di wilayah Kelurahan Bojong RT 3 RW 1.
Korban memarkir sepeda motor di atas trotoar depan rumah saksi, dengan kunci kontak masih menggantung. Korban kemudian bermain handphone bersama saksi di dalam rumah hingga kemudian mendengar suara sepeda motornya dihidupkan.
"Saat dicek didapati sepeda motor milik korban sudah dibawa kabur orang tidak dikenal. Korban kemudian lari mengejar sambil berteriak meminta tolong," jelasnya.
Saat berusaha mengejar, melintas anggota TNI bernama Pratu Anggi yang kemudian bersama korban mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kemudian diserahkan ke Polsek Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4265-BC dan satu kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda. Selain itu, surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.
Pratu Anggi Rahimatul Fajri anggota Yonif 406 Candra Kusuma menceritakan, dirinya saat itu pulang dari belanja. Saat melintas di jalan raya Bojong ada seseorang minta tolong. Ternyata orang tersebut baru kehilangan sepeda motornya.
"Kemudian saya bantu mengejar bersama korban hingga bisa menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan di rumah ketua RT dan diserahkan ke Polsek Purbalingga," ucapnya.
- Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
- Temuan Mayat di Sungai Bengawan Solo Korban Penganiayaan Oknum Bank Plecit
- Proses Banding Polisi Pelaku Penembakan Pelajar Semarang, Masih Ditinjau Penyidik