Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Hanoman.
- Anggota TNI Gadungan Curi Aki Buat Beli Rokok
- Kewanen! Ada Yang Retas Nomor Pribadi Ketua DPRD Jawa Tengah Dengan Tujuan Minta Transfer
- Razia Miras, Polisi Sita 120 Liter Tuak
Baca Juga
Istilah tembakau Hanoman merupakan narkotika jenis baru. Tembakau ini lebih keras dari daun ganja dan secara kasat mata seperti tembakau biasa, namun sudah dicampur zat kimia.
Dua tersangka tersebut masing-masing AD (23) warga Desa/Kecamatan Padamara, Purbalingga dan SG (20) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Keduanya diamankan saat sedang menikmati Tembakau Hanoman dengan cara dihisap di teras rumah AD.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AD, Tembakau Hanoman diperoleh dari temannya yang bernama Sandi ketika bekerja di Bandung.
Sedangkan SG juga mendapatkan tembakau tersebut dari Sandi namun ia membelinya sebelum pulang mudik.
Tembakau tersebut dibawa keduanya saat mudik ke rumah AD. Kemudian tembakau dinikmati bersama. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Tembakau Hanoman tersebut," katanya, Sabtu (1/6).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 linting jenis Tembakau Hanoman bekas dibakar seberat 0.35 gram, 1 plastik klip berisi paket Tembakau Hanoman, 1 bungkus rokok dan telepon genggam.
Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta serta denda maksimal hingga Rp8 miliar," pungkasnya.
- Bayi Perempuan Dibuang di Selokan Kawasan Jalan Sentiaki Semarang Utara
- Tiga Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Diamankan
- Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi